Selasa, 29 Agustus 2017

Cek Data Penduduk



Bagaimana melakukan cek data kependudukan anda pada layanan Kependudukan dan Catatan Sipil ?

Itu pertanyaan yang mungkin muncul dibenak anda. Sebagai pengguna Internet, kemudahan memperoleh akses terhadap begitu banyak data menimbulkan rasa penasaran apakah mungkin kita sebagai penduduk Indonesia bisa melakukan akses secara mandiri untuk mendapatkan data kependudukan minimal untuk diri sendiri.
Maraknya aksi penipuan sebenarnya bisa diminimalisir antara lain jika data kependudukan bisa diakses secara realtime. Misalnya, ada orang yang menawarkan bisnis, kita bisa mengecek status kependudukan orang tersebut secara online sehingga jika ada yang mencoba menipu bisa langsung diketahui.
Saya mencoba membuka website resmi DUKCAPIL pusat http://dukcapil.kemendagri.go.id/ tapi yang muncul kemudian cukup mengecewakan. Pada running text tertulis bahwa “layanan Cek NIK online kami tiadakan untuk mencegah penyalahgunaan “
Sebenarnya bagi pengguna Android ada aplikasi cek data yang bisa digunakan untuk mengecek data dengan memasukkan NIK, namun data yang muncul sangat terbatas. Misalnya, aplikasi yg bernama Cek KTP hanya memuat nama, NIK dan Alamat. Yang aneh adalah alamat saya masih menggunakan alamat lama padahal saya sudah mengantongi KTP dengan alamat baru, ini bisa berarti bahwa data pada aplikasi ini tidak up to date.
Mudah – mudahan kedepan DUKCAPIL bisa membuat aplikasi yang bisa melakukan cek langsung tentu saja dengan tingkat keamanan yang maksimal. Pastinya tidak ada yang mau jika data kependudukan kita diacak  - acak orang lain untuk kepentingan yang tidak baik.
Baruga, 29 Agustus 2017

Jumat, 16 Juni 2017

Cuti bersama lebaran mulai 23 Juni 2017

Tidak Kurangi Hak Cuti Tahunan, Presiden Jokowi Tetapkan 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri



Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Namun kemudian muncul kabar  mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian  PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden. Dan hari ini, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres dimaksud. (Pusdatin/ES)

(sumber : www.Setkab.go.id)