Tidak Kurangi Hak Cuti
Tahunan, Presiden Jokowi Tetapkan 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri
Dengan
pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama
tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti
Bersama Tahun 2017.
Melalui
Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada
tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at)
sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember
2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti
bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti
tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sebelumnya,
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28,
29, dan 30 Juni 2017.
Namun
kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017
melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang
menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23
Juni 2017.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman mengatakan, pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam
Keputusan Presiden. Dan hari ini, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres
dimaksud. (Pusdatin/ES)
(sumber :
www.Setkab.go.id)